Home » News, Tourism » Tiket Kereta Api Bisa Dibeli H-90

Tiket Kereta Api Bisa Dibeli H-90

Terhitung hari Kamis tanggal 8 Maret 2012, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan penjualan Tiket Kereta Api sampai dengan H-90 (90 hari sebelum keberangkatan). Sehingga bagi pelanggan atau calon penumpang bisa membeli tiket KA untuk perjalanan hingga 90 hari mendatang. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk KA kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi komersial jarak jauh dan menengah. Selain itu PT. KAI (Persero) menerapkan ketentuan untuk satu tiket KA hanya berlaku untuk satu orang penumpang.

Direktur Komersial PT KAI (Persero), Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan bahwa, pemberlakuan pembelian tiket KA H-90, merupakan salah satu upaya PT. KAI (Persero) dalam meningkatkan pelayanan. “Khususnya kemudahan dan keleluasaan bagi calon penumpang KA dalam memperoleh tiket, selain itu calon penumpang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan sesuai keinginannya”, ujar Wimbo.

Sebagai informasi tambahan, tiket kereta api kelas komersial sudah dapat dibeli H-90 di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain; melalui Contact Centre 121 dengan menekan angka 121 dari telepon rumah atau 021-121 dari telepon genggam, Agen-agen, Toko Indomaret, Kantor Pos dan lain-lain. Untuk sementara tiket KA kelas ekonomi non komersial dapat dibeli H-7 di stasiun online.

“Pemberlakuan ketentuan 1 (satu) tiket hanya untuk satu calon penumpang, untuk itu bagi calon penumpang wajib menyertakan copy identitas diri saat melakukan transaksi tiket KA, dengan demikian diharapkan bisa membantu dalam mempersempit ruang gerak percaloan tiket KA ”, demikian dikatakan VP Public Relations PT. KAI (Persero), Sugeng Priyono.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, keamanan dan ketertiban, PT KAI (Persero) tetap konsisten melakukan kebijakan – kebijakan yaitu:

  1. Boarding pass di stasiun-stasiun keberangkatan, yakni hanya penumpang yang telah memiliki tiket diizinkan masuk peron stasiun.
  2. Pemberlakuan pembatasan kapasitas angkut maksimal 100 % untuk KA jarak jauh dan KA jarak menengah tertentu serta tidak menjual tiket tanpa tanda nomor tempat duduk (tiket berdiri)
  3. Larangan merokok di atas semua kelas KA
  4. Larangan pedagang asongan berjualan di atas KA

Baca juga:

Tentang Artikel Ini
Oleh on Mar 8th, 2012 pada kategori News, Tourism. Anda dapat berlangganan artikel melalui link berikut ini RSS 2.0. Anda dapat meninggalkan komentar melalui formulir berikut atau Pelacakan atas tema ini dari situs Anda

RSS feed | Trackback URI

2 Comments »

Name (*)
E-mail (*)
URI
Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post