PTKA & KA Jabotabek akan berbagi wewenang soal komuter
PT Kereta Api dan PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (KCJ) sedang mengevaluasi kewenangan masing-masing perusahaan terkait dengan hak mengoperatori kereta komuter.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan mengatakan pada akhir bulan ini diharapkan wewenang kedua perusahaan itu sudah jelas, sehingga pelayanan ke masyarakat bisa maksimal.
Menurut dia, PT KA selama ini tidak memberi kewenangan penuh ke PT KCJ untuk mengoperatori kereta komuter Jabodetabek. PT KCJ hanya berperan dalam menjual tiket.
“Dari info yang saya terima, sudah ada rapat internal di antara kedua perusahaan itu mengenai kejelasan wewenang masing-masing. Akhir bulan ini diharapkabn sudah ada keputusannya mengenai kewenangan,” katanya hari ini.
PT KCJ merupakan anak usaha dari PT KA, yang memiliki daerah operasional Jakarta, Bogor, Tangerang, Serpong, Depok, dan Bekasi, untuk mengoperatori kereta komuter.
Tundjung menilai KCJ selama ini kurang berkembang karena hanya diberikan kesempatan untuk nencetak dan menjual tiket.
“Ini kan bukan wilayah saya. Tetapi, saya berharap agar KCJ diberi wewenang penuh untuk fokus pada pengembangan kereta komuter di daerah Jabodetabek sehingga pelayanan ke masyarakat juga bisa maksimal,” katanya.
Sumber Bisniscom
Artikel Terkait:
- Pemesanan Tiket KA Executive dan Bisnis Melalui Call Center KA (8954 kali)
- KA “Rencang Geulis” untuk Padalarang – Cibatu (1080 kali)
- Menanti Kereta Api Uap di Solo (625 kali)
- Prameks telat 45 menit (155 kali)
- Angkutan Lebaran 1429H (27232 kali)
- Jasa dan Biaya (465 kali)
- PT. KA (Persero) Perluas Jaringan Pelayanan Ticketing (4103 kali)
- Penumpang Prameks Tolak Kenaikan Harga (156 kali)
- KA Turangga Gunakan Kereta Eksekutif New Image (2987 kali)
- Pelayanan Tiket KA dan UU No. 23 Tahun 2007 (630 kali)






No comments yet.