Home » News » Pelayanan Tiket KA dan UU No. 23 Tahun 2007

Pelayanan Tiket KA dan UU No. 23 Tahun 2007

Sebagai salah salah satu indicator dari tingginya pendapatan perusahaan, karcis yang juga merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang (UU No.23 tahun 2007 pasal 132 ayat 3) juga merupakan bukti perlindungan asuransi atas kecelakaan yang mungkin terjadi selama menikmati jasa pelayanan transportasi bagi pemiliknya.

Tak heran sudah menjadi kewajiban bagi para pengguna jasa kereta api untuk memiliki karcis, meskipun masih banyak ditemukan sejumlah free riders yang terkadang juga “bekerjasama” dengan sejumlah oknum petugas agar bisa menikmati pelayanan yang jauh lebih murah.

Untuk meningkatkan okupansi dan pendapatan dari angkutan penumpang kereta api, berbagai cara telah ditempuh oleh PT KA selaku operator jasa angkutan kereta api tersebut. Mulai dari penjualan di loket resmi stasiun, mengoperasikan KARTIKA, sejumlah agen tiket hingga yang terbaru melakukan kerjasama dengan sejumlah bank seperti Mandiri, BII, BRI dan PT. POS Indonesia serta bekerja sama dengan Gracia Reservation Indonesia.

Sejumlah terobosan dan inovasi tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan dari penjualan tiket penumpang secara resmi dan memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa kereta api itu sendiri. Kemudahan yang dihadirkan tentunya memerlukan kompensasi lain sebagai konsekuensi dari kemudahan tersebut, seperti adanya charge sebesar Rp 7.500 pada setiap transaksi di layanan perbankan atau Rp. 5000 untuk ekstra charge pada agen tiket.

Lalu kemudian timbul pertanyaan pada benak saya jika pada layanan perbankan Rp. 7.500 berlaku untuk 4 tiket dalam 1 kali transaksi lalu bagaimana dengan Rp. 5000 pada tiap harga tiket yang dibeli di agen penjualan tiket, apalagi jika kemudian ekstra charge tersebut dinaikkan menjadi Rp 10.000 apakah itu tidak menakutkan bagi konsumen?

Mungkin bagi pengguna KA jarak jauh dengan tarif tiket di atas Rp 200.000 hal tersebut tidak terllau dipermasalahkan, tetapi apa jadinya bagi pengguna KA jarak dengan yang tarifnya berkisar Rp 20.000 hingga Rp 50.000 tentunya penambahan Rp. 10.000 sebagai extra charge akan memberatkan.

Mengapa PT KA tidak membuat skala harga dan besaran ekstra charge-nya agar terjadi keseimbangan antara harga tiket dengan ekstra charge yang dikenakan bukan disamaratakan berapapun harga tiketnya tersebut.

Kehadiran UU No. 23 tahun 2007 yang juga mengatur masalah tiket pada moda kereta api yang antara lain tercantum pada pasal 132,133,134, 135 pada UU tersebut, ternyata juga dijadikan isu yang mengemuka bagi jajaran pemasaran dan operasional di PT KA.

Pada pasal 134 ayat 3 UU No.23 tahun 2007 tersebut yang berbunyi, “Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada penyelenggara sarana perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuhpuluh lima persen) dari harga karcis”.

Sedangkan yang dimaksud dengan batas waktu melapor adalah 30 (tigapuluh) menit sebelum keberangkatan seperti yang tercantum pada penjelasan pasal 134 ayat 2 UU tersebut.

Adanya bunyi pasal 134 ayat 3 dan penjelasan pasal 134 ayat 2 UU No.23 tahun 2007 yang tentunya bertentangan dengan klausul yang ada di balik tiket KA yang ada selama ini. Oleh karena itu, dikeluarkan Maklumat Direksi No 16/LL702/KA-2008 yang isinya melakukan perubahan pada STP bagian I pasal 20 ayat 5 tentang pembatalan karcis dan pengembalian bea, yang berbunyi sebagai berikut :

Pembatalan karcis dan pengembalian bea: Bagi pemegang karcis yang membatalkan perjalanan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Membatalkan perjalanannya paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api dikenakan bea pembatalan 25% dari tarif umum yang berlaku. Bea pembatalan dibulatkan ke atas dengan kelipatan Rp 1000.
  2. Membatalkan perjalanan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api, bea tidak dikembalikan (hangus).
  3. Pembatalan karcis akibat kesalahan dinas maka bea sebesar tariff KA yang bersangkutan dikembalikan 100%.
  4. Pengembalian bea dilaksanakan dengan system computer ticketing dan sebagai bukti karcis lama dilampirkan. Bentuk Peraturan atau Maklumat Direksi tersebut, saya rasa perlu untuk dilakukan pengkajian ulang, memang di dalam UU No. 23 jelas tertulis peraturan mengenai pengembalian tiket, namun apakah hal ini tidak bisa dilakukan negosiasi dalam PP yang dikeluarkannya, sehingga 30 menit tidak menjadi harga mati bagi pengembalian tiket KA.

Sebab dengan batas waktu 30 menit yang akan diberikan 75% Maklumat Direksi No. 16/LL702/KA-2008 Point 2.a, akan membuka lebar peluang percalonan dan bagi pihak PT KA sendiri 30 menit adalah waktu yang sangat sempit untuk melakukan penjualan kembali terhadap tiket tersebut sebelum KA yang dimaksud berangkat sesuai jadwal pemberangkatan.

Ingat UU atau peraturan apapun adalah buatan manusia sehingga akan selalu ada kesalahan dan ketidaksempurnaan di dalamnya, mudah-mudahan masukan ini dapat menjadi wacana bagi kemajuan perkeretaapian kita, khususnya PT KA yang sama-sama kita cintai.

Courtesy of PT. KAI


Artikel Terkait:



Tentang Artikel Ini
Oleh matarama on Feb 23rd, 2009 pada kategori News. Anda dapat berlangganan artikel melalui link berikut ini RSS 2.0. Anda dapat meninggalkan komentar melalui formulir berikut atau Pelacakan atas tema ini dari situs Anda

RSS feed | Trackback URI

Comments »

No comments yet.

Name (*)
E-mail (*)
URI
Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post